Kepada Yth. :
Kepala SD/SDLB Negeri/Swastan 1
Se UPK Kec. Purwokerto Timur
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas nomor : 422.5/664/2015 tanggal 9 Februari 2015 perihal : Penyaluran Dana BOS Triwulan 1 periode Januari-Maret Tahun 2015, diberitahukan bahwa dana BOS periode Januari-Maret Tahun 2015 telah ditransfer ke rekening BOS sekolah minggu pertama bulan Pebruari 2015.
Berkenan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Permendikbud Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015 besarnya dana BOS mulai Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 800.000,-/peserta didik/tahun.
2. SD/SDLB dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik.
3. Bagi sekolah yang masih menerima penyaluran melebihi atau kurang dari jumlah siswa yang terdaftar, atau sekolah yang belum terdata dalam DAPODIK, maka sekolah wajib melakukan update data melalui aplikasi DAPODIKDAS terbaru
3. Sekolah untuk mengirimkan Fotocopy buku rekening BOS halaman depan dan halaman yang terdapat transfer dana BOS (dikirim rangkap 2)
4. Kepala Sekolah untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun 2014 dan BOS-K7a baik online maupun manual (bagi yang belum). Untuk laporan BOS K7a online Triwulan 1 - 4 Tahun 2014 agar dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumrto Timurrrr Tim Manajemen BOS , soft copy dikirim melalui email : [You must be registered and logged in to see this link.], selambat-lambatnya tanggal 24 Februari 2015.
5. Penggunaan dan pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2015 berpedoman pada Juknis BOS 2015. File Juknis BOS 2015 dapat diunduh di laman Kemendikbud : [You must be registered and logged in to see this link.]
Demikian untuk mendapat perhatian, atas bantuan Saudara dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala UPK Purwokerto Timur
Dra. KUS SETIYANINGSIH, M.M.
NIP. 19630907 198304 2 004
Kepala SD/SDLB Negeri/Swastan 1
Se UPK Kec. Purwokerto Timur
Menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas nomor : 422.5/664/2015 tanggal 9 Februari 2015 perihal : Penyaluran Dana BOS Triwulan 1 periode Januari-Maret Tahun 2015, diberitahukan bahwa dana BOS periode Januari-Maret Tahun 2015 telah ditransfer ke rekening BOS sekolah minggu pertama bulan Pebruari 2015.
Berkenan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Berdasarkan Permendikbud Nomor 161 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015 besarnya dana BOS mulai Tahun 2015 adalah sebesar Rp. 800.000,-/peserta didik/tahun.
2. SD/SDLB dengan jumlah peserta didik di bawah 60 (sekolah kecil) akan diberikan dana BOS sebanyak 60 peserta didik.
3. Bagi sekolah yang masih menerima penyaluran melebihi atau kurang dari jumlah siswa yang terdaftar, atau sekolah yang belum terdata dalam DAPODIK, maka sekolah wajib melakukan update data melalui aplikasi DAPODIKDAS terbaru
3. Sekolah untuk mengirimkan Fotocopy buku rekening BOS halaman depan dan halaman yang terdapat transfer dana BOS (dikirim rangkap 2)
4. Kepala Sekolah untuk segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS tahun 2014 dan BOS-K7a baik online maupun manual (bagi yang belum). Untuk laporan BOS K7a online Triwulan 1 - 4 Tahun 2014 agar dikirim ke Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumrto Timurrrr Tim Manajemen BOS , soft copy dikirim melalui email : [You must be registered and logged in to see this link.], selambat-lambatnya tanggal 24 Februari 2015.
5. Penggunaan dan pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS Tahun 2015 berpedoman pada Juknis BOS 2015. File Juknis BOS 2015 dapat diunduh di laman Kemendikbud : [You must be registered and logged in to see this link.]
Demikian untuk mendapat perhatian, atas bantuan Saudara dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Kepala UPK Purwokerto Timur
Dra. KUS SETIYANINGSIH, M.M.
NIP. 19630907 198304 2 004